Bupati Palas Dinonaktifkan gegara Sakit, Begini Kata Pemprov Sumut
MEDAN, iNews.id - Baputi Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap sakit dinonaktifkan. Masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut), Zubaidi mengatakan hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Ali Sutan Harahap membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi dan gangguan aktivitas motorik. Akibatnya, ada menghambat dalam melaksanakan tugas.
Zubaidi mengatakan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
"Ya kita terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda, surat tersebut memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas," kata Zubaidi di Medan, Rabu (8/6/2022).
Pada 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati. Kemudian 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," ucap Zubaidi.
Memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Editor: Nani Suherni