get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

Buron Korupsi Dana Desa Aceh Timur Ditangkap Kejati Sumut di Medan

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:55:00 WIB
Buron Korupsi Dana Desa Aceh Timur Ditangkap Kejati Sumut di Medan
Ilustrasi penangkapan. (foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Edi Suryono (43) buron kasus korupsi alokasi dana Desa di Kabupaten Aceh Timur tahun untuk anggaran 2017 ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut).

Dia diamankan dalam rumah sewa Flamboyan Regency di Kelurahan Tanjung Selamat, Kota Medan, Rabu (17/2/2021).

Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka selama ini dalam pelarian selalu berpindah-pindah tempat. Mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal Medan. Tiga bulan kemudian pindah lagi ke bengkel di Tanjung Selamat.

"Lima hari sebelumnya tersangka melakukan perjalanan ke Riau dan Sumatra Barat, tadi malam sudah kembali ke Medan," ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Budi Utomo mengatakan, tim intelijen mengejar tersangka di kediamannya perumahan Flamboyan. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, tim langsung mengamankan buronan pada pukul 15.30 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang.

Diketahui, tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamian, tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut