MEDAN, iNews.id - Buruh di Sumatera Utara meminta pemerintah menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar 16 persen untuk tahun 2022 mendatang. Kenaikan UMP ini seiring pandemi Covid-19 mulai terkendali dan ekonomi mulai bangkit.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut, Anggiat Pasaribu, mengatakan pemerintah harus mengakomodir tuntutan mereka karena upah yang berlaku saat ini masih sama dengan upah tahun 2020 lalu.
Terdakwa Sate Beracun Nani Apriliani Dituntut 18 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pleidoi
"Sementara sesuai ketentuan perundang-undangan rata-rata kenaikan itu pada angka 7 sampai 8 persen. Karena tahun lalu tidak naik, maka tahun ini kita kali dua jadi 16 persen kenaikan UMP dan UMK," kata Anggiat,Senin (15/11/2021).
Anggian menjelaskan, tuntutan mereka ini didasarkan pada kondisi perekonomian yang kini sudah mulai pulih setelah dihantam pandemi covid-19. Mereka berharap agar perhitungannya tidak lagi menerpakan aturan pada UU Omnibus law yang membuat kewenangan menentukan upah menjadi dimonopoli oleh pemerintah pusat.
Hyundai Bikin Aplikasi Canggih, Mobil Bisa Hubungi Sendiri Call Center jika Terjadi Kecelakaan
"Itu tadi yang saya bilang bahwa UU Omnibus law membuat persoalan besaran upah jadi dimonopoli oleh pusat. Padahal UU sebleumnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan UMP," katanya.
Jika mengacu pada UU Omnibus Law, maka kenaikan upah dipastikan tidak mampu memenuhi keadilah atas peningkatan kebutuhan hidup kalangan buruh dan pekerja.
Penuhi Syarat IATC di Sirkuit Mandalika, ITDC Optimistis 4 Hari Selesai
"Dudah 2 tahun tak naik. Kita berharap pemerintah memikirkan kenaikan UMP seperti tuntutan kitalah," katanya.
Editor: Nani Suherni