Calon Petugas KPPS dan Linmas di Pilkada Medan Ikuti Rapid Test

MEDAN, iNews.id - Seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) dan Linmas yang bertugas di Pilkada Medan 2020 menjalani rapid test, Senin (16/11/2020). Calon petugas yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan tes cepat secara otomatis akan digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksanaan rapid test dilakukan dengan memberlakukan protokoler kesehatan. Seluruh peserta mulai KPPS maupun Linmas terlebih dahulu mendaftar di meja pendaftaran.
Usai registrasi, seluruh calon petugas KPPS selanjutnya diminta untuk mengambil nomor antrean dan diberi alat tes cepat. Setelah mendapatkan alat rapid test, masing-masing mengambil sampel darah dan selanjutnya dimasukkan untuk diuji.
Staf KPU Kota Medan, Ratna mengatakan pelaksanaan tes cepat ini akan berlangsung hingga 19 November 2020. Khusus hari ini, petugas KPPS dan Linmas yang menjalani rapid test yakni di Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Timur, dan Kecamatan Medan Polonia.
Editor: Stepanus Purba_block