get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Candra Saputra Alias Carles Kurir 19 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 14 Juni 2023 - 20:11:00 WIB
Candra Saputra Alias Carles Kurir 19 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. (Foto: Antara).

MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman mati terhadap Candra Saputra alias Carles, warga Deli Serdang. Candra Saputra merupakan terdakwa dalam perkara kurir 19 kilogram sabu. 

JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara pada Selasa (13/6/2023).

"Sudah dibacakan Selasa (13/6/2023) dengan tuntutan mati, dengan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha," ujar Trian Adhitya di Medan, Rabu (14/6/2023).

Dia menjelaskan, pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut