get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi

Sidang Perkara Narkotika di PN Medan, Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

Selasa, 06 Juni 2023 - 18:50:00 WIB
Sidang Perkara Narkotika di PN Medan, Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Mawardi terdakwa perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja. (Foto: Antara).

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati. Mawardi divonis dalam perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Selasa (6/6/2023).

Mawardi dinilai tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut