get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

Cari Bukti Korupsi, Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Pakpak Bharat

Senin, 19 November 2018 - 14:23:00 WIB
Cari Bukti Korupsi, Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Pakpak Bharat
Gerbang Kantor Bupati Pakpak Bharat, Sumut, disegel oleh tim penyidik KPK. Akibatnya, para ASN tidak bisa bekerja. (Foto: IST)

MEDAN, iNews.id – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Bupati Pakpak Bharat di kompleks perkantoran Sindeka, Kota Salak, Senin (19/11/2018). Mereka membuka gerbang yang sebelumnya disegel usai operasi tangkap tangan (OTT) Minggu (18/11/2018) dini hari.

Pantauan iNews, penyidik KPK tiba pukul 12.30 WIB. Setidaknya ada tiga penyidik yang masuk ke dalam kantor Bupati Pakpak Bharat dan langsung melakukan penggeledahan.

Beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat tampak terlihat di lokasi. "Kami mau menyerahkan kunci kantor kepada penyidik KPK," ujar Kabag Umum Pemkab Pakpak Barat Rayanda Pasi.


Hingga berita diturunkan, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan dengan penjagaan ketat Satpol PP dan polisi. Belum ada keterangan apapun dari para penyidik KPK.

Diketahui, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda ‎Berutu saat ini sudah ditahan KPK ‎di Rutan Gedung Lama KPK Kavling C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Remigo ditahan atas kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut).

Selain Remigo, Lembaga Antirasuah juga menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. David saat ini dititipkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut