get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan Bencana di Sumut, Kapolri Kerahkan Personel Bersihkan Gereja jelang Natal

Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Polda Sumut Sosialiasi ke Pegawai BPODT

Jumat, 24 September 2021 - 13:28:00 WIB
Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Polda Sumut Sosialiasi ke Pegawai BPODT
BPODT dan Polda Sumut menggelar sosialiasi pemahaman gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) dan Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialiasi pemahaman gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pegawai di lingkungan BPODT.

Direktur Utama BPODT Jimmy Bernando Panjaitan mengatakan sosialiasi tersebut digelar agar seluruh pegawai BPODT memiliki pengetahuan terkait pencegahan tindak pidana korupsi, serta penanganan gratifikasi. Langkah tersebut akan mendorong birokrasi yang bersih khususnya di lingkungan BPODT.

"Kami dengan Polda Sumut akan berkolaborasi dalam mendukung pembangunan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional sesuai amanat Presiden Jokowi," kata Jimmy, Jumat (24/9/2021). 

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol James Hasudungan Hutajulu mengatakan sejarah korupsi di Indonesia sudah dimulai sejak zaman VOC di pemerintahan kolonial Belanda. Korupsi terus berlanjut  di masa penjajahan Jepang dan masa Orde Lama dan Orde Baru hingga saat ini. 

James mengatakan bentuk-bentuk korupsi saat ini seperti mengambil uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam keadaan dan gratifikasi.

Terkait dasar Hukum dalam Penerapan Tindak Pidana Korupsi salah satunya berdasarkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelanggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN. 

Kemudian Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
 
‘Adapun strategi pencegahan korupsi adalah identifikasi risiko terjadinya korupsi, kode etik, internalisasi nilai antikorupsi, pelatihan, sosialisasi, corporate social responsibility (CSR). Kemudian kepemimpinan, mekanisme pelaporan pelanggaran, pelaporan yang akuntabel transparan, kebijakan tanpa konflik kepentingan, dan sistem kepatuhan," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut