Cegah Penularan Covid-19, Pemko Medan Larang PKL Berjualan di Seputaran Sekolah
MEDAN, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sekitar sekolah selama pembelajaran tatap muka. Langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Pelaksana tugas (Plt) Disdik Medan, Topan Ginting mengatakan langkah ini untuk mencegah kerumunan yang terjadi saat siswa belanja barang dagangan PKL. Untuk itu, keberadaan PKL di sekitaran di sekolah dilarang.
"Ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan guna mencegah penularan Covid-19," kata Topan Ginting, Senin (1/11/2021).
Guna mengantisipasi munculnya para PKL di lingkungan sekolah, Topan menyebut akan segera menyurati Bidang Tata Pembangunan (Tapem) Kota Medan untuk melakukan pengawasan. Selain itu, pihaknya juga berkolaborasi dengan Satgas Covid-19 kewilayaha untuk melakuakn pengawasan di depan sekolah.
Editor: Stepanus Purba_block