get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Ponpes Al Khoziny Ambruk, Menag Doakan Keluarga Korban Diberi Ketabahan 

Cegah Penyebaran Covid-19, Menteri Agama Minta Warga Tidak Mudik saat Idul Adha

Jumat, 16 Juli 2021 - 14:18:00 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Menteri Agama Minta Warga Tidak Mudik saat Idul Adha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumen iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau seluruh masyarakat khususnya umat muslim untuk tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Langkah ini untuk melindungi keluarga dari penyebaran Covid-19 yang saat ini masih melonjak. 

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," kata Yaqut Cholil, Jumat (16/7/2021). 

Yaqut Cholil mengatakan saat ini kasus Covid-19 masih terus mengalami peningkatan tajam. Dari laporan Satgas Covid-19, kasus harian positif menembuh 56.000. Bahkan mulai menyasar klaster keluarga.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Gus Yaqut. 

Pemerintah sebelumnya menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021. Sementara Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. 

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," katanya.

Yaqut mengatakan nekat mudik di Hari Raya Idul Adha berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19 di kampung halaman. Sementara, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," katanya.

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," katanya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut