get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa, Diarak hingga Diseret Motor

Curi Barang Jualan Pedagang Pasar Gambir, 2 Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Maret 2021 - 10:38:00 WIB
Curi Barang Jualan Pedagang Pasar Gambir, 2 Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
Tampang pelaku pencurian yang ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi. (Foto: Antara)

"Mendapat laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang disita yakni sebilah parang bergerigi," kata Josua, Jumat (5/3/2021).

Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut