Curi Barang Jualan Pedagang Pasar Gambir, 2 Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
Jumat, 05 Maret 2021 - 10:38:00 WIB
"Mendapat laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang disita yakni sebilah parang bergerigi," kata Josua, Jumat (5/3/2021).
Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw