TEBING TINGGI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian barang-barang pusaka. Aksi pencurian ini dilakukan di sebuah rumah adat di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
"Pelaku berinisial MA warga Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (5/12/2022),
Kisah Awal Benda Pusaka Kasunanan Surakarta Berada di Luar Negeri Gegara Tipu Muslihat VOC
Dia menambahkan, kasus pencurian tersebut terungkap berawal saat petugas jaga melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat tersebut terbuka.
"Saksi yang merasa curiga lalu melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang pria telah mengambil sejumlah barang pusaka yang disimpan di rumah adat tersebut," katanya.
Barang-barang yang dicuri berupa enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumut di Google News