get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pencuri di Cianjur Sembunyi di Atap Rumah Warga usai Gagal Gasak Motor Pelajar

Curi Benda Pusaka di Rumah Adat, Pria di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Senin, 05 Desember 2022 - 06:29:00 WIB
Curi Benda Pusaka di Rumah Adat, Pria di Tebing Tinggi Diciduk Polisi
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tebing Tinggi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut