MEDAN, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menuntaskan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan Edwin Efendi, Jumat (19/2/2021). Dari hasil pemeriksaan, masalah insenfif tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Pirngadi Medan selama 9 bulan karena kesalahan tata kelola keuangan.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan kesalahan dalam mengelola keuangan insentif nakes. Saat ini, insentif nakes yang sudah berada di kas Pemko Medan tidak bisa dibayarkan.
"Itu sudah silpa sekarang (dana insentif nakes). Jadi enggak bisa dipakai lagi," ujar Abyadi usai memeriksa Wiriya Alrahman dan Edwin Efendi di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021).
Namun demikian, Abyadi mengatakan pihaknya masih menelusuri terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran hingga pungutan liar terkait insentif tersebut.
"Dugaan pungutan liar yang terjadi masih didalami," ucapnya.
Abyadi mengatakan saat ini pihaknya mendesak Pemko Medan untuk segera membayarkan dana insentif tersebut kepada para nakes. Sementara itu, terkait sanksi yang diberikan, Abyadi mengatakan masih dalam kajian lebih lanjut.
Editor : Stepanus Purba_block
Follow Berita iNewsSumut di Google News