Dapat Remisi Natal, 15 Napi di Sumut Langsung Bebas
Jumat, 24 Desember 2021 - 05:31:00 WIB

"Untuk tidak pidana terkait P 28 Tahun 2006 Pasal 34 (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat ketentuan," katanya.
Ia mengatakan, besarnya remisi khusus yakni napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto