get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, RS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Diburu Sejak 2004, Terpidana Korupsi Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba Ditangkap

Kamis, 03 Februari 2022 - 14:01:00 WIB
Diburu Sejak 2004, Terpidana Korupsi Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba Ditangkap
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar berinisial JT saat diamankan di Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Buronan terpidana kasus korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 berinisial JT ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar tersebut ditangkap di Jalan Sarimanah Kelurahan Sarijadi, Bandung, Jawa Barat.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan tim menangkap terpidana kasus koruspi tersebut Rabu (26/1/2022). Dia ditangkap petugas setelah menjadi buronan petuga sejak 23 Desember 2004 lalu. 

Dwi mengatakan JT Dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. Dia divonis satu tahun penjara terkait kasus korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451,159 juta. Proses penangkapan berjalan lancar dan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut di Medan.

"Dalam pekerjaan tersebut terpidana sebagai pimpro/PPK telah menyalahgunakan kewenangannya dan jabatan untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada  31 Januari 2001 ke Pemkot Pematang Siantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan Rp18,537 juta," ucapnya.

Dia mengatakan, pada 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematang Siantar dalam putusannya No.111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan yang sebelumnya dituntut JPU satu tahun penjara.

Kemudian atas putusan bebas tersebut JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2002 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut