Diduga Korupsi Dana BOK, Oknum Dokter Jabat Kepala Puskesmas di Langkat Ditahan

"ED disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, ED selama ini diperiksa dalam proses pelaksanaan tahap II didampingi penasehit hukum Frans Sagala. Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan Kepala Kejari Langkat pada tingkat penuntutan: Nomor : PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021.
Editor: Donald Karouw