Diduga Korupsi Dana Perawatan Kendaraan Dinas, Mantan Kabag Umum DPRD Deliserdang Ditahan
Jumat, 28 Januari 2022 - 07:17:00 WIB
Berdasarkan perbuatan tersebut, lanjut Kajari, ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," ucapnya.
Editor: Nani Suherni