get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tewas Dibunuh, Makam Kades di Lampung Selatan Dibongkar untuk Autopsi

Diduga Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 27 Mei 2021 - 09:09:00 WIB
Diduga Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Dijebloskan ke Penjara
Polres Batubara saat ekspose kasus oknum kades diduga palsukan surat tanah. (Foto: MPI/Fadli Pelka)

Kades AS ditahan atas dugaan membuat surat palsu atas lahan seluas 14 hektare milik Ismail. Sebagai barang bukti penyidikan, polisi mengamankan enam surat keterangan tanah sejak 1988, lima kwitansi pembayaran serta satu surat perjanjian pinjam pakai.

Atas perbuatannya, tersangka AS ditahan dan dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1),(2) KUHPidana tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat dan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut