get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Kontainer Tabrak Motor di Belawan, 1 Orang Tewas 1 Terluka

Digugat ke DKPP Terkait Pilkada, Ini Kata KPU Karo

Kamis, 15 April 2021 - 11:02:00 WIB
Digugat ke DKPP Terkait Pilkada, Ini Kata KPU Karo
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan. (Foto: istimewa)

KARO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat pasangan calon (paslon) Bupati Karo Nomor Urut 1 Josua Ginting-Saberina Tarigan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam gugatannya, kedua paslon itu meminta DKPP untuk memecat seluruh komisioner KPU Karo dan menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih periode 2021-2024. 

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan mengatakan gugatan paslon Nomor Urut 1 Josua Ginting-Saberina Tarigan ke DKPP merupakan gugatan terkait kode etik terhadap penyelenggara. Gugatan tersebut dipastikan tidak akan bisa menunda dan mempengaruhi hasil Pilkada Karo yang sudah berkekuatan hukum tetap pascagugatan sengketa ditolak Mahkamah Konstitusi. 

"Hanya orang yang tidak paham undang undang lah yang dapat beranggapan pelantikan bisa ditunda. Karena tidak ada hubungannya gugatan terhadap penyelenggara ke DKPP dengan putusan MK yang sudah inkrah," kata Gemar, Kamis (15/4/2021).

Gemar menerangkan dalam proses pelanggaran di tahapan ada terbagi tiga jenis yakni pelanggaran adminitrasi, pelanggaran perolehan hasil suara dan pelanggaran kodek etik penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu

"Administrasi itu prosesnya ke Bawaslu, perolehan hasil ke MK dan kode etik ke DKPP," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut