Melihat seekor tupai di ranting pohon karet, ujar Jhon Siahaan, pelaku LH membidik dan menembak. Namun, peluru tidak mengenai tupai, melainkan mengenai korban HB yang berada di atas pohon karet setinggi sekitar 3 meter. Korban mengalami luka tembak di wajah kiri bawah telinga dan mengeluarkan darah hingga jatuh ke tanah.
"Kita sudah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Mengamankan pelaku serta barang bukti berupa senapan angin VMG Air Cal 177/4,5. Hasil pemeriksaan memastikan jarak tembak sekitar 41,5 meter dan peluru mengenai korban hingga meninggal dunia,"ujar Jhon Siahaan.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki