Ditangkap di Kuala Namu, Kepala Dinas PMPTSP Sumut Ditahan di Rutan Tanjungpura
Ada empat tersangka dalam dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,4 miliar yang mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar.
Selain MAEP, juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Unit Pelaksa Teknis Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat inisial D, pejabat pelaksana teknis kegiatan inisial A, dan TS.
Tersangka D dan A telah ditahan di Lapas Kota Binjai, sementara T belum dilakukan penahanan karena sakit.
Keempat tersangka diduga memanipulasi anggaran dengan kegiatan fiktif pembangunan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp1,9 miliar.
Daro tujuh titik pengerjaan jalan di Langkat, hanya dikerjakan 20 persen saja, sedangkan sisa anggaran dikorupsi dengan berbagai modus.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 21 Agustus," ujar Boy.
Editor: Reza Yunanto