Ditangkap Polisi, Tukang Parkir Gagal Nikmati Sabu
Rabu, 17 Maret 2021 - 12:45:00 WIB
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa petugas ke Polsek Medan Baru. Sementara itu, bandar yang menjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka kami kenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block