get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor di Sumut Ditangkap, Pelaku Sempat Berontak

Diterpa Isu Suap, Eks Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dimutasi ke Propam Polri

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:30:00 WIB
Diterpa Isu Suap, Eks Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dimutasi ke Propam Polri
Mantan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang dimutasi menjadi Anjak Madya Bidang Wabprof Divisi Propam Polri. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dimutasi menjadi Analis Kebijakan (Anjak) Madya Bidang Wabprof Divisi Propam Polri. Dia ditarik ke Mabes Polri usai diterpa isu dugaan suap dari istri bandar narkoba.

Mutasi Polri ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/165/I/KEP./2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. 

Untuk jabatan Kapolrestabes Medan akan diisi Kombes Valentino Alfa Tatareda. Dia sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Sumut

Diketahui, Kombes Riko Sunarko belakangan ini diterpa isu dugaan suap dari istri bandar narkoba. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut pencopotan Kombes Riko Sunarko bukan lantaran terbukti menerima suap dari bandar narkoba.

Panca menjelaskan, hal itu diperkuat dengan adanya pemeriksaan sejumlah pihak yang dilakukan tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. 

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca, Minggu (23/1/2022).

Hasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti Kapolrestabes Medan memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk membeli motor serta untuk wasrik dan pers rilis.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Kapolda. 

Dari pemeriksaan tim gabungan, diketahui jika Kapolrestabes hanya memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja. Motor itu dibeli seharga Rp13 juta. Kapolrestabes Medan membayar Rp7 juta , sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan. 

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," kata Kapolda.

Dengan fakta di atas, Kapolda menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

"Jadi Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jt, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut