Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Ini Kata Nurdin Abdullah

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulses) Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Namun demikian, Nurdin Abdullah membantah dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut.
Nurdin mengaku tidak mengetahui perihal transaksi suap tersebut. Dia mengaku permintaan uang tersebut dilakukan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy.
"Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ujap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Minggu (28/2/2021).
Kendati membantah, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Editor: Stepanus Purba_block