get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Masih Rahasiakan Hasil Penggeledahan Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Diusir dari Rumah Dinas, Keluarga Prof Tobing Pendiri FE USU Minta Ganti Rugi Rp6,7 Miliar

Kamis, 25 Maret 2021 - 21:01:00 WIB
Diusir dari Rumah Dinas, Keluarga Prof Tobing Pendiri FE USU Minta Ganti Rugi Rp6,7 Miliar
Keluarga Prof Tobing, pendiri FE USU diusir dari rumah dinas. (Foto: MNC Portal/Ahmad Ridwan Nasution)

Kasus penguasaan aset negara itu juga sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020 dan USU sudah mengabulkan. 

Namun, sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan, rumah dinas belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. 

"Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

Amalia menjelaskan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas USU termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab I Pasal 1 Poin 4. Ketentuan itu menegaskan rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu. 

Sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu. Pada Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU. 

Rumah dinas hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU, yakni dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut