Dizalimi, JR Saragih-Ance Selian Layangkan Gugatan ke Bawaslu
MEDAN, iNews.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian secara resmi dinyatakan tidak lolos maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018. JR Saragih dinyatakan tidak lolos karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menanggapi putusan KPU Sumut tersebut, JR Saragih-Ance Selian bersama dengan sejumlah pimpinan partai politik pendukungnya akan mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan putusan tersebut.
JR Saragih mengaku dizalimi karena dinyatakan tidak lolosnya sebagai salah satu calon gubernur Sumut.
Video Editor: Stepanus Purba
Editor: Achmad Syukron Fadillah