get app
inews
Aa Text
Read Next : Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Rp1,3 Miliar

Jumat, 08 Oktober 2021 - 13:24:00 WIB
DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Rp1,3 Miliar
Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id  - Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I melalui juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyita aset-aset para penunggak pajak di Sumut dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar. Aset yang disita berupa tanah hingga rekening dari enam penanggung pajak yang berbeda. 

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie memerinci, KPP Pratama Medan Barat menyita rekening bank PT. PSI dengan nilai sita Rp113 juta pada 22 September 2021 lalu. Lalu KPP Pratama Medan Timur menyita sebidang tambak seluas 5.762 meter persegi dari CV AN dengan nilai sita sekitar Rp500 juta pada 4 Agustus 2021.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut