DJP Sumut Serahkan Pengemplang Pajak Rp369 Juta ke Kejari Tebingtinggi

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan secara langsung, namun MR menunjukkan sikap tidak kooperatif pada saat dipanggil dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.
“Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan tersangka yang berstatus DPO,” katanya.
Akhirnya MR berhasil ditangkap tim penyidik Kanwil DJP Sumut II bersama Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP di daerah Muntilan-Jawa Tengah.
“Kini tersangka MR dan berkas hasil penyelidikan Kanwil DJP Sumut II telah diserahkan secara resmi ke pihak Kejari Tebingtinggi untuk proses selanjutnya," ujar Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (i) KUHPidana tentang Perpajakan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw