get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini yang Disampaikan JK kepada Tito Karnavian terkait Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut

DKPP Periksa 4 Penyelenggara Pemilu di Sumut, Diduga Pelanggaran Kode Etik

Jumat, 15 Desember 2023 - 11:28:00 WIB
DKPP Periksa 4 Penyelenggara Pemilu di Sumut, Diduga Pelanggaran Kode Etik
DKPP Periksa 4 Penyelenggara Pemilu di Sumut, Diduga Pelanggaran Kode Etik (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sumatera Utara. Pemeriksaan Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 itu dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Jumat (15/12/2023). 

Perkara ini diadukan mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu (periode 2018-2023). Harapan Bawaulu mengadukan empat penyelenggara Pemilu Provinsi Sumut.

Empat orang tersebut yakni Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I), Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II). Kemudian Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Sidriq (Teradu IV).

Keempat Teradu didalilkan telah sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu.

Dua perjalanan dinas tersebut adalah saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan.

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut