get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa asal Aceh Jadi Kurir Sabu 4,5 Kg, Mengaku Diupah Rp100 Juta

Dua Kurir 20 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 27 Juli 2022 - 06:10:00 WIB
Dua Kurir 20 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Ilustrasi Dua Kurir 20 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan

MEDAN, iNews.id - Dua kurir narkoba asal Aceh, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. Keduanya yakni Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51). 

Tuntutan terhadap keduanya dibacakan JPU Fransiska Panggabean dalam persidangan yang digelar lewat telekonferensi video dari Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7/2022). 

Keduanya dituntut mati karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan. Di mana atas upayanya itu, keduanya mendapatkan upah senilai Rp50 juta. 

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Fransiska. 

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut