Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Medan Ditahan

Diketahui, tersangka JR disangka melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka selaku Kepsek pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018 membentuk tim Dana BOS untuk SMAN 8 Medan. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS pada tahun anggaran itu, memang ada dibentuk tim untuk mengelola dana bantuan untuk operasional sekolah. Namun dalam pelaksanaannya tim tidak pernah dilibatkan.
Tim Dana Bos SMAN 8 Medan tidak mengetahui untuk apa saja dana bantuan dimaksud digunakan tersangka. Tim kemudian disuruh untuk menandatangani dokumen.
Hal itu akhirnya menjadi temuan. Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Itprovsu) Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 di Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp1.213.963.200. Sedangkan pada TA 2018 kemudian dilaporkan ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana sebesar Rp244.920.500.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.458.883.700,” katanya.
Editor: Nani Suherni