get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dugaan Penipuan Bisnis Investasi, Bos PT ZI Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumut

Kamis, 22 April 2021 - 18:52:00 WIB
Dugaan Penipuan Bisnis Investasi, Bos PT ZI Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumut
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut. (Foto : Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Bos PT Zucveda Indonesia (ZI) dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumatra Utara (Sumut) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Korban bernama Sherly mengaku diajak bekerja sama menanamkan modal dalam bisnis usaha Post Natal Care Unit dan Ukiyo Bar di PT ZI yang dikelola terlapor selaku pemilik perusahaan.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/682/IV/2021/SPKT II/Polda Sumut tertanggal 11 April 2021 itu, Sherly menjelaskan, dirinya diajak bekerja sama pada Jumat (4/10/2019).

“Atas permintaan DW, saya menyetujui dan bersedia untuk menanamkan modal sebesar 15 persen sesuai dengan Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019,” ujar Sherly didampingi Kuasa Hukumnya Budi D Simanungkalit dari Kantor Ali Leonardi & Associates, Kamis (22/4/2021).

Menurut Sherly, setelah menanamkan modal dalam kegiatan bisnis usaha tersebut, terlapor tidak memberikan laporan keuangan secara transparan. Dia menilai pemilik PT Zucveda Indonesia sengaja membebankan biaya pengerjaan renovasi, pengadaan keperluan peralatan dan barang senilai Rp1,1 miliar lebih, serta anggaran biaya sewa lokasi selama 5 tahun sebesar Rp1,7 miliar lebih.

“Selain itu, ada dugaan transaksi tidak masuk dalam rekening yang disepakati dan diduga masuk ke rekening pribadi. Terlapor tidak bersedia menunjukkan bukti pengeluaran kas yang didukung oleh bukti-bukti sehingga telah merugikan saya selaku investor,” ucap Sherly.

Pemilik PT Zucveda Indonesia berinisial DW juga dilaporkan rekan bisnisnya yang bernama Caroline Natalia Chandra. Caroline juga merupakan investor sebesar 15 persen di perusahaan itu sesuai Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019. 

DW dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor : LP/80/I/2021/SUMUT/SPKT II tertanggal 14 Januari 2021 di Polda Sumut. Sherly dan Caroline Natalia Chandra bermohon kepada Polda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra agar menindaklanjuti laporan mereka demi terciptanya kepastian hukum terhadap pelapor selaku korban yang merasa dirugikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi iNews.id membenarkan ada laporan pengaduan atas nama Sherly dan Caroline Natalia Chandra ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

"Sabar ya, masih dalam penyelidikan," kata Kombes Hadi Wahyudi.

Sementara pimpinan PT Zucveda Indonesia melalui kuasa hukumnya Marimon Nainggolan mengakui modal yang disetor Sherly dan Caroline masuk ke rekening kliennya. Semua yang berkaitan dengan investasi itu terikat dalam perjanjian investasi modal tahun 2020 tanggal 29 Oktober 2019 yang dibuat di bawah tangan dan telah di-waarmerking oleh notaris dengan Nomor: 10019/MR/PTTSDBT/NM/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019.

“Jika investor menarik diri atau mengundurkan diri dari kerja sama sebelum masa waktu perjanjian berakhir, maka modal yang akan dikembalikan sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan,” kata Marimon Nainggolan, Kamis (22/4/2021). 

Menurut Marimon Nainggolan, dalam perjanjian telah diatur dengan jelas bahwa  jangka waktu perjanjian selama lima tahun. Namun investor atas nama Caroline dan Sherly menyatakan menarik dari dari kesepakatan sebelum masa waktu perjanjian habis.

“Jadi sebenarnya Caroline dan Sherly yang tidak konsekuen menjalankan perjanjian tersebut, sehingga tidak tepat klien kami diduga  melakukan penipuan bahkan atas laporan Caroline,” ucap Marimon.  

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut