Dugaan Suap Narkoba Rp300 Juta di Polrestabes Medan, Kompolnas: Jika Terbukti Pecat

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar pejabat di lingkungan Polrestabes Medan dipecat jika memang terbukti menerima dugaan suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Isu ini muncul dari materi persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan kode etik dengan sanksi pemecatan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Dia menyebut, meski demikian masyarakat harus tetap menghormati proses pendalaman yang sedang dilakukan Divisi Propam Polri terkait atas dugaan tersebut.
"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan. Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan," katanya.
Menurutnya, apabila ditemukan fakta adanya aliran dana dari bandar narkoba, maka sanksi tegas harus diterapkan. Mengingat, hal itu mencederai penegakan hukum terkait kasus pemberantasan narkoba.
"Sebagai aparat penegak hukum harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia," ucapnya.
Diketahui, dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan, uang Rp300 juta diduga berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Pada persidangan itu, terdakwa menyampaikan keterangan ratusan juta itu mengalir ke sejumlah pejabat Polrestabes Medan. Dalam pernyataannya, sejumlah nama disebut, salah satunya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Terkait hal itu, Riko Sunarko telah membantah soal kabar tersebut. Terutama soal pembelian sepeda motor senilai Rp75 juta.
Editor: Donald Karouw