Duh, Nenek 61 Tahun Ditangkap usai Ambil Paket Ganja, Ngaku Beli Rp180.000 per Ons
Minggu, 14 Agustus 2022 - 11:03:00 WIB
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja miliknya dibeli dari seorang berinisial U dengan harga Rp180.000 per ons.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Editor: Nani Suherni