Korban yang merasa tertipu oleh pelaku, kemudian mebuat pengaduan ke Polres Batubara. Selanjuntnya, tim Unit PPA Polre Batubara melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dengan perempuan lainnya. Petugas berharap, korban-korban lainnya bisa segera membuat laporan ke Polres Batubara.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia kami jerat dengan Pasal 294 ayat 2 ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Bagikan Artikel: