get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Warga di Depan Kantor Gubernur Sumut, Desak Penutupan Perusahaan Rusak Lingkungan

Edy Rahmayadi Batasi Kegiatan Masyarakat Sumut Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri

Minggu, 11 April 2021 - 12:16:00 WIB
Edy Rahmayadi Batasi Kegiatan Masyarakat Sumut Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1009/SPT.COVID-19/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Kapala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan ramadan. Surat edaran tersebut sudah diteken gubernur 9 April 2021 lalu. 

"Beberapa hal yang diminta dalam edaran itu antara lain agar dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, ditingkatkan protokol kesehatan. Kemudian memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar provinsi/kabupaten/kota," kata Oemar. 

Oemar mengatakan dalam surat edaran tersebut, Edy Rahmayadi meminta seluruh kepala daerah di SUmut melakukan pengetatan serta memberikan syarat ketat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota selama bulan ramadan. 

"Kepada seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalan ke luar kota selama Ramadan dan Idul Fitri, wajib melampirkan print out surat ijin perjalanan dari pimpinan bertanda tangan basah," ucapnya. 
 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut