get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG seperti Saat Pandemi Covid-19

Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM di Sumut hingga 28 Juni Mendatang

Selasa, 15 Juni 2021 - 07:49:00 WIB
Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM di Sumut hingga 28 Juni Mendatang
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 15 hingga 28 Juni 2021. Kebijakan ini lantaran tren jumlah penderita Covid-19 di daerah tersebut masih meningkat.

"Perpanjangan PPKM berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Medan, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, hingga 14 Juni, angka positif Covid-19 masih tinggi di atas 6,1 persen. Kemudian angka kematian (case fatality rate/CFR) masih di atas rerata nasional yaitu 3,3 persen. Sementara angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen.

Selain masih memperpanjang PPKM, Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

PPKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai ke tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut