Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Mikro di Sumut hingga 5 April 2021

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah sumut hingga 5 April 2021. Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut lebih detail menerapkan zonasi di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran PPKM Mikro.
Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021. Dalam surat tersebut, dijelaskan empat zonasi untuk enam kabupaten/kota yaitu Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun dan Langkat.
Keempat zona tersebut adalah zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu rukun tetangga (RT), kedua zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir. Ketiga zona orange dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.
Dalam instruksi tersebut tertuang juga metode pengendalian Covid-19 di masing-masing zona. Khusus zona merah dan orange, penanganan akan dilakukan secara ketat di tingkat RT. Tak hanya itu, Satgas Covid-19 juga diminta untuk menutup tempat ibadah, tempa bermain anak dan tempat umum lainnya terkecuali sektor esensial.
Tak hanya itu, pihaknya juga melarang kerumunan melebih tiga orang, pembatasan keluar masuk warga hingga pukul 20.00 WIB dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan dilarang.
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Mikro tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021.
"Gubernur Sumut menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat," kata Irman.
PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota seperti pembatasan tempat kerja dengan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan jam operasional usaha dan lainnya.
Editor: Stepanus Purba_block