Edy Rahmayadi Serahkan Kasus Penyerangan Satgas Covid-19 Mebidang ke Polisi

MEDAN, iNews.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan kasus penyerangan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) ke polisi. Edy mengatakan kasus penyerangan ke Satgas Covid-19 merupakan tindakan pidana.
"Kasus (penyerangan) sudah diserahkan kepada polisi. Saat ini sudah diperiksa dan didalami," kata Edy Rahmayadi, Kamis (21/10/2020).
Edy menegaskan kedatangan Satgas Penanganan Covid-19 karena menemukan indikasi sekelompok orang yang tidak mematuhi protokoler kesehatan. Namun demikian, sejumlah orang menyerang petugas hingga menyebabkan dua orang Satpol PP terluka.
“Saat ini kami sedang melakukan penindakan terhadap bagi orang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Dasarnya instruksi presiden (inpres), pergub, perwal, itu merupakan dasar penertiban protokol kesehatan,” ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block