Emak-Emak Pengemudi Mobil Seruduk Pemotor hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Jumat, 04 Februari 2022 - 14:24:00 WIB
Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang RI No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai FN menyeruduk sejumlah kendaraan yang ada didepannya. Korban terlindas hingga meninggal dan beberapa warga lainnya mengalami luka ringan.
Editor: Nani Suherni