Firli Disebut Minta BAP Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ini Klarifikasi KPK
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Terkait kabar tersebut, KPK langsung melakukan klarifikasi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas yang diminta bukan BAP melainkan berita acara hasil kesimpulan ekspose.
"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Ini untuk memperkuat penjelasan ekspose mengenai perkara tersebut juga pernah digelar pimpinan pada periode lalu," kata Ali di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Ali mengatakan, berita acara hasil ekspose tersebut diminta semua pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK. Berita acara hasil ekspose yang diminta pimpinan KPK ini berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu.
Menurut Ali, ada kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kasatgas penyidikan yang menangani perkara Wali Kota Tanjungbalai tersebut. Kemudian, kasatgas tersebut mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto yang berisi BAP perkara.
"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," katanya.
Selanjutnya kata dia, Sekretaris Ketua KPK melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara ekspose pimpinan KPK terdahulu kepada Kasatgas penyelidikan.
"Kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat," ucap Ali.
Dia memastikan KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," katanya.
Editor: Donald Karouw