KPK Panggil Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ), Jumat (7/5/2021) hari ini. Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke tingkat penyidikan.
Azis diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan penyidik KPK dari Polri.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
KPK menduga Azis Syamsuddin mengenal Stepanus Robin Pattuju perihal kasus tersebut. Namun, KPK belum mau membeberkan apa saja yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.
"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR dan rumah dinasnya pada Rabu (28/4/2021). Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Editor: Donald Karouw