Gegara Pipis Sembarangan, Bocah 5 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Tewas
Senin, 07 Juni 2021 - 08:17:00 WIB
“Pelaku telah ditahan di Polres Pakpak Bharat,” ujar Irvan, Minggu, (6/6/2021).
Atas perbuatanya, DT dijerat dengan Pasal 76 b junto Pasal 77 b dan pasal 76 c junto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw