get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Rumah Mewah di Jatibening Bekasi Diduga Dirampok, Suami Tewas Istri Kritis

Gegara Pipis Sembarangan, Bocah 5 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Tewas

Senin, 07 Juni 2021 - 08:17:00 WIB
Gegara Pipis Sembarangan, Bocah 5 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Tewas
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)

“Pelaku telah ditahan di Polres Pakpak Bharat,” ujar Irvan, Minggu, (6/6/2021).

Atas perbuatanya, DT dijerat dengan Pasal 76 b junto Pasal 77 b dan pasal 76 c junto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut