Gelapkan Barang Warkop, Warga Medan Tuntungan Ditangkap Polisi
Senin, 09 November 2020 - 10:30:00 WIB
Kepada petugas, pelaku mengaku membawa kabur sejumlah barang di warkop Cinta milik pelaku. Pelaku nekat menggelapkan barang tersebut setelah sebelumnya dititipkan kunci oleh korban.
"Korban menitipkan kunci warungnya kepada tersangka untuk dijaga karena pulang kampung lima hari, tapi malah mengambil dan menggelapkan barang-barang tersebut," ucapnya.
Tersangka selanjutnya mengamankan 12 unit kursi santai warna biru serta tiga unit meja plastik untuk proses penyelidikan. Pelaku dijerat petugas dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block