get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Batal Dituntut 2 Tahun Bui, Keluarga Histeris

Gelapkan Barang Warkop, Warga Medan Tuntungan Ditangkap Polisi

Senin, 09 November 2020 - 10:30:00 WIB
Gelapkan Barang Warkop, Warga Medan Tuntungan Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Delitua, Senin (9/11/2020). (Foto: istimewa)

Kepada petugas, pelaku mengaku membawa kabur sejumlah barang di warkop Cinta milik pelaku. Pelaku nekat menggelapkan barang tersebut setelah sebelumnya dititipkan kunci oleh korban.

"Korban menitipkan kunci warungnya kepada tersangka untuk dijaga karena pulang kampung lima hari, tapi malah mengambil dan menggelapkan barang-barang tersebut," ucapnya.

Tersangka selanjutnya mengamankan 12 unit kursi santai warna biru serta tiga unit meja plastik untuk proses penyelidikan. Pelaku dijerat petugas dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut