Gelapkan Motor Temannya, Pemuda di Patumbak Ditangkap
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:22:00 WIB
"Selanjutnya, kami kemudian mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya," ucap Philip.
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 372 Subsider 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block