get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Gelapkan Motor Temannya, Pemuda di Patumbak Ditangkap

Selasa, 02 Maret 2021 - 13:22:00 WIB
Gelapkan Motor Temannya, Pemuda di Patumbak Ditangkap
Tersangka Putra Pratama saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

"Selanjutnya, kami kemudian mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya," ucap Philip. 

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 372 Subsider 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut