get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MKH Pecat Eks Ketua PN Tobelo karena Terlibat Suap Gazalba Saleh Rp100 Juta

Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 sampai 5 Tahun Penjara

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:05:00 WIB
Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 sampai 5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/2/2021). (Foto: istimewa/antara)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut mulai dari 4 sampai 5 tahun penjara terkait kasus suap yang dilakukan mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut dinilai terbukti menerima suap terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Sumut 2012 dan APBD Perubahan 2013. 

Dalam persidangan yang digelar secara virtual Senin (1/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka Syahputra menuntut mantan anggota DPRD Sumut yakni Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing lima tahun penjara.

Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budi Ningsih, dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

Sedangkan Rahmad Pardamean, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, dan Japorman Saragih dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Tak hanya itu, ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut juga diminta untuk membayar denda dari Rp200 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

"Ke-14 anggota DPRD Sumut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hendra.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut