Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 sampai 5 Tahun Penjara

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut mulai dari 4 sampai 5 tahun penjara terkait kasus suap yang dilakukan mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut dinilai terbukti menerima suap terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Sumut 2012 dan APBD Perubahan 2013.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual Senin (1/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka Syahputra menuntut mantan anggota DPRD Sumut yakni Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing lima tahun penjara.
Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budi Ningsih, dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.
Sedangkan Rahmad Pardamean, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, dan Japorman Saragih dituntut masing-masing empat tahun penjara.
Tak hanya itu, ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut juga diminta untuk membayar denda dari Rp200 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
"Ke-14 anggota DPRD Sumut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hendra.
Editor: Stepanus Purba_block