get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini yang Disampaikan JK kepada Tito Karnavian terkait Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut

Gubernur Sumut Larang ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Daerah di Libur Imlek

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:01:00 WIB
Gubernur Sumut Larang ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Daerah di Libur Imlek
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Foto: Dok Instagram/Edy Rahmayadi)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bepergian ke luar daerah di liburan Tahun Baru Imlek 2021. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Larangan Liburan ke Luar Daerah.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan larang tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/6578/BKD/V/2021. Surat Gubernur Sumut tersebut sudah diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut. 

"Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Aris, Jumat (12/2/2012).

Aris mengatakan ASN yang terpaksa berpergian keluar daerah di masa liburan Tahun Baru Imlek harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

"Dalam menerapkan hal tersebut, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya," ujarnya. 

Aris mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran terkait larangan tersebut. Salah satu sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Terkait pelaksanaannya agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut paling lama Senin (15/2/2021) mendatang," ujarnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut