Gudang BBM Ilegal di Deliserdang Digerebek Polda Sumut, Ditemukan 21 Ton Solar

DELISERDANG, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Gudang ini diduga dijadikan sebagai lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang didapatkan secara Ilegal.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 21.000 liter BBM jenis solar yang diduga hasil penyelewengan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk terus menindak setiap kegiatan ilegal yang berdampak dan merugikan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan berbagai barang bukti dalam gudang yang berada cukup jauh dari wilayah pemukiman warga itu. Di antaranya satu unit truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna biru dengan pelat nomor BK 9156 EM berisi 16.000 liter solar.
Kemudian satu unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna biru putih dengan pelat nomor BK 8393 FX berisi 5.000 liter solar. Lalu dua buah segel plastik berwarna kuning dengan nomor 11212095 dan 11212098 bertulis Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya satu buah segel plastik berwarna orange dengan Nomor 00192370. Lalu petugas juga mendapati beberapa tangki dalam gudang dengan kapasitas yang berbeda. Yakni dua tangki berkapasitas 16.000 liter, satu tangki berkapasitas 24.000 liter dan 14 tangki berkapasitas 1.000 liter. Tangki-tangki tersebut diduga digunakan untuk menampung solar.
Hadi menjelaskan, solar yang ditampung di gudang tersebut berasal dari truk-truk tangki yang sengaja singgah. Setelah masuk gudang, sopir truk mengeluarkan muatan yang dibawanya sebanyak 400-800 liter.
Penampung lalu membayar solar itu dari sopir truk tangki sebesar Rp9.700-10.900 per liter. Kemudian penampung mengeluarkan kembali solar tersebut dengan armada truk tangki yang berbeda untuk dijual ke industri.
Solar dijual dengan harga di bawah dari harga resmi solar industri berkisar Rp18.000 per liter. Praktik ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 2021.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa pemilik gudang berinisial W dan penjaga gudang berinisial A. Namun keduanya masih berstatus sebagai saksi," kata Hadi, Kamis (31/8/2023).
Editor: Donald Karouw