Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk Jadi DPO, Diburu Kejaksaan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:51:00 WIB
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.
Henuk kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Dia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Editor: Donald Karouw